Rencananya Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan tersebut pada Senin (16 Oktober 2023). Jay Octa menegaskan, jika MK akhirnya menerima gugatan tersebut dan Gibran bersedia menjadi Cawapres Prabowo, maka Indonesia akan masuk ke babak suram.
“Kalau sampai MK membuka pintu bagi Gibran untuk melenggang menjadi Cawapres, dunia hukum kita sudah jungkir balik. Hukum yang mengabdi pada penguasa dan merusak tatanan demokrasi,” kata Jay Octa.
Dia minta para hakim MK mendengar keresahan yang sekarang menggema di masyarakat, sebelum mengambil keputusan.
“Kemarahan sudah merebak di mana - mana, apakah para hakim Mahkamah Konstiusi tidak mendengarnya?” katanya.
Jay juga mengatakan, jika nanti Jokowi “merestui” Gibran mendamingi Prabowo dalam Pilpres, maka tudingan banyak pihak bahwa mantan gubernur DKI Jakarta itu haus kekuasaan tak terbantahkan.
“Apa yang disebut-sebut Jokowi akan membangun dinasti politik tak bisa disanggah lagi. Yang membuat rakyat marah karena cara yang ditempuh adalah cara culas, curang, dengan mempermainkan hukum,” kata Jay.
Load more