Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menjelaskan alasan mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Guntur Hamzah berpendapat, batasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun akan menghalangi generasi muda menjadi pemimpin negara.
"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang intelolerable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," kata dia, saat sidang putusan berlangsung, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Adapun, keputusan ini berlaku mulai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Sebagai informasi, keputusan ini dikabulkan berdasarkan permohonan pemohon dengan perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ada pun, gugatan ini dilayangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNSA), Almas Tsaqib Birru Re A.
Load more