Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra membeberkan alasan mengapa sikap MK berubah terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Ternyata, hal ini disinyalir Ketua MK Anwar Usman menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Di mana, menurut Saldi Isra RPH diadakan untuk memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 pada tanggal 19 September 2023 yang dihadiri oleh Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Pada RPH tersebut telah disepakati menolak putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dan tetap menjunjung Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang.
Lalu, dilanjutkan pembahasan putusan perkara 90-91/PUU-XXI/2023 yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman.
Load more