Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra membeberkan alasan mengapa sikap MK berubah terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Ternyata, hal ini disinyalir Ketua MK Anwar Usman menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Di mana, menurut Saldi Isra RPH diadakan untuk memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 pada tanggal 19 September 2023 yang dihadiri oleh Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Pada RPH tersebut telah disepakati menolak putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dan tetap menjunjung Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang.
Lalu, dilanjutkan pembahasan putusan perkara 90-91/PUU-XXI/2023 yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman.
"Beberapa Hakim Konstitusi yang dalam perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 telah memposisikan hukum terbuka pembentuk undang-undang, tiba-tiba menunjukkan 'ketertarikan' dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum perkara 90/PUU-XXI/2023," jelasnya.
Saat proses penggodokan pun Saldi menilai ada tanda-tanda perubahan pendapat beberapa hakim konstitusi, memicu pembahasan yang lebih alot.
Bahkan dalam pembahasan juga ditemukan soal-soal yang berkaitan dengan formalitas pemohon yang memerlukan kejelasan dan kepastian.
"Tidak hanya itu, para pemohon perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 sempat menarik permohonannya dan kemudian hari setelahnya membatalkan kembali penarikan tersebut," tandas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqib Birru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung dia.
Sehingga, Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (agr)
Load more