MK berpendapat seluruh dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon tidak beralasan hukum, karena itu tegas menolak permohonan tersebut.
Namun MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa UNS.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung Anwar Usman.
Dengan adanya keputusan ini, maka bagi capres atau cawapres yang usianya belum mencapai 40 tahun namun memiliki pengalaman sebagai kepala daerah bisa mencalonkan diri.
Sehingga menguat dugaan bahwa Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Menanggapi dugaan Gibran yang akan menjadi cawapres Prabowo, Partai Gerindra mengatakan akan menunggu hasil keputusan para ketua umum parpol yang tergabung dalam KIM.
Load more