Jakarta, tvOnenews.com - Benarkah ada keanehan dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres?
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia capres-cawapres.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Menanggapi hal itu Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK ini merusak wajah Mahkamah Konstitusi itu sendiri.
Load more