Situbondo, Jawa Timur - Satuan Reserse Kriminal Pidana Khusus (PIDSUS) Polres Situbondo, melakukan penggrebekan ke lokasi tambang galian c yang melakukan kegiatan pertambanganya secara Ilegal. Dalam penggrebakan di lokasi tambang yang dikelola oleh PT Arya Radja Rahardja yang terletak di lingkungan watulungguh desa kotakan kecamatan Kota Kabupaten Situbondo, petugas mengamankan 10 orang Pekerja.
Penggrebekan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra, juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit dump truk Nopol DK 9374 UI, dari lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit ekskavator, 41 lembar nota penerimaan, 41 lembar nota pengiriman, serta satu bendel nota kosong dari lokasi tambang yang terletak di tengah kota ini.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, sebanyak 10 pekerja tambang PT Arya Radja Rahardja langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Dugaan sementara, PT Arya Radja Rahardja melakukan aktivitas tambangnya tanpa dilengkapi izin.
"Sebanyak 10 pekerja tambang yang diamankan dilokasi tambang Watu Lungguh itu, masih diperiksa oleh penyidik,"kata AKP Dhedi Ardi Putra, Minggu (28/11/2021).
Menurut AKP Dhedi, terungkapnya PT Arya Radja Rahardja melakukan aktivitas tambang ilegal itu, berawal dari informasi warga, sehingga petugas Tipidsus Satreskrim Polres Situbondo langsung mendatangi lokasi.
"Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata hasil penambangan berupa batu dan tanah uruk itu diperjualbelikan kepada UD Hadi Jaya,"pungkasnya. (Hery Sampurno/rey)
Load more