Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada perhelatan Pemilu.
Dengan begitu, tidak perlu menunggu berusia 40 tahun untuk maju Pilpres, melainkan seseorang yang berpengalaman menjadi kepala daerah juga bisa maju.
Ketua Departemen Komunikasi DPP Gempar Indonesia Jason Tanujaya mengatakan, putusan MK tak dapat lagi digugat.
Atas dasar itu, polemik mengenai batas usia minimal seseorang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
"Mengajak semua pihak untuk menghormati Putusan MK. Karena putusan MK final dan mengikat dan kita sudahi segala perdebatan dan pendapat soal hal ini," kata Jason dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Berkaca dari situasi ini, Jason mengajak seluruh masyarakat agar berpolitik yang santun dan riang gembira serta tidak lagi melakukan ujaran kebencian, apalagi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Load more