LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar sebagai Tersangka Korupsi Garuda
Sumber :
  • Viva.co.id

Dari KPK ke Kejagung, Pakar Hukum Sebut Kasus Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Pengulangan Kasus

Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar sebagai tersangka korupsi Garuda yang disebut telah merugikan negara hingga Rp 8,8 triliun.

Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar sebagai tersangka korupsi Garuda yang disebut telah merugikan negara hingga Rp 8,8 triliun.

Dalam hal ini, Emirsyah Satar menjadi tersangka korupsi terkait pengadaan dan sewa pesawat CRJ 1000 serta ATR 72-600. Sama seperti kasusnya di KPK, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung bersama mitra bisnisnya, Soetikno Soedarjo selaku Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Dua kasus korupsi yang menyeret eks Dirut PT Garuda Indonesia di KPK dan Kejagung tersebut pun menjadi sorotan. Pasalnya, perkara yang ditangani baik di KPK maupun Kejagung dinilai saling beririsan.

Bahkan diduga dalam kasus ini berlaku Ne Bis In Idem, yakni kesamaan dalam objek perkara atau dengan kata lain terjadi pengulangan kasus.

Lantas bagaimana dengan kasus eks Dirut Garuda Emirsyah Satar?

Baca Juga :

Apakah benar berlaku Ne Bis In Idem oleh Kejaksaan Agung?

Terkait hal ini, pakar hukum pidana yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar turut angkat bicara.

"(Terkait kasus Emirsyah Satar) sebenarnya bisa disimpulkan begini, dari keseluruhan perbuatan itu oleh KPK disimpulkan bahwa berujung pada atau berinti pada gratifikasi. Penerimaan yang dilakukan oleh seseorang berkaitan dengan jabatannya yang kemudian itu juga dikualifikasi sebagai bagian dari tindak pidana korupsi," kata Abdul Ficar Hadjar, Selasa (17/10/2023).

"Yang harus dipertanyakan adalah mengapa KPK ketika dulu mengusut pertama tidak fokus pada perbuatan yang sekarang diadili atau diambil alih oleh kejaksaan," sambungnya.

Lebih lanjut menurut Abdul Ficar, jika kasus tersebut dirunut kembali dari awal, maka perbuatan Emirsyah Satar menjadi penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pribadi dan merugikan negara. Maka mau tidak mau menjadi pengulangan atas apa yang sudah dilakukan oleh KPK.

"Yang jadi pertanyaannya kan kenapa KPK dulu tidak menuntut dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Korupsi tapi lebih memilih pada pasal-pasal gratifikasi yang dilakukan oleh KPK. Nah itu yang menjadi pertanyaan besar sebenarnya itu," ujar Abdul Ficar.

Kemudian, lanjut dia, fokus persoalannya adalah apakah perbuatan yang pernah dikualifikasi dalam satu tuntutan tertentu itu bisa diadili lagi.

"Karena itu kemudian kita harus melihat ketentuan yang mengatur mengenai Ne Bis In Idem itu. Ne Bis In Idem diatur dalam pasal 76 itu dinyatakan bahwa kecuali dalam hal putusan hakim yang mungkin masih diulangi, orang tidak boleh dituntut 2 kali karena perbuatan yang sama, perbuatan yang oleh hakim di Indonesia, terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap," jelas Abdul.

"Artinya sudah ada putusan terhadap perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana itu sudah menjadi tetap dan sudah dijalankan dan dieksekusi," tambahnya.

Oleh karena itu, menurutnya, jika ada elemen perbuatan yang sudah dilakukan dan telah ada putusan awalnya lalu dijadikan tindak pidana baru, hal ini bisa menjadi Ne Bis In Idem. Kecuali jika objeknya memang berbeda.

"Mungkin kalau dari satu rangkaian yang sama diceritakan oleh penasihat hukum (Emirsyah Satar) itu ada lima perbuatan pengadaan pesawat yang oleh KPK dijadikan dasar untuk menuntut gratifikasinya, penerimaannya, tetapi di dalam dakwaan Kejaksaan menurut informasi dari kuasa hukum tadi, yang dijadikan hanya 2 perbuatan pengadaan," kata Abdul Fikar.

"Jadi dua dari lima yang pernah dituntut KPK. Karena itu kemudian saya jadi langsung menyimpulkan ini sebenarnya mengadili perbuatan yang pernah diadili," sambungnya.

Kemudian, Abdul pun memaparkan, yang di dakwaan pertama itu didasarkan pada gratifikasi yang diterima dari 5 pengadaan pesawat.

"Ternyata oleh Kejaksaan itu diambil dua kemudian dijadikan dakwaan baru, yang pasalnya sebenarnya juga jadi berhimpitan. Karena itu saya cenderung (berpendapat) bahwa kasus ini tuh sebenarnya Ne Bis In Idem atau pengulangan dari yang pernah didakwakan atau dihukum. Bahkan hukumnya sudah punya kekuatan hukum tetap dan sudah dijalankan," papar dia.

Karena itu, Dosen FH Universitas Trisakti itu pun menilai bahwa peradilan kasus korupsi Garuda yang kedua oleh Kejaksaan Agung ini sebenarnya merupakan perbuatan yang sudah ada putusannya.

"Saya menyimpulkannya sebagai Ne Bis In Idem," tandasnya.

Ia pun mempertanyakan apa tujuan penyidik Kejaksaan dalam kasus ini, khususnya dalam konteks penegakan hukum pidana. Sebab, kata dia, penegakan hukum harus yang relevan untuk diajukan.

"Semisal, apakah akan memenuhi rasa keadilan jika seorang terdakwa dituntut berkali-kali atau setidaknya dua kali dalam konteks satu rangkaian perbuatan yang sama, dengan memisahkan penuntuitan terhadap perbuatan juga dilakukan penuntutan terhadap akibatnya," katanya.

Ia mengaku heran, dalam  tindak pidana korupsi, apakah memenuhi rasa keadilan jika seseorang pejabat negara yang sudah dihukum karena melakukan penyalahgunaan wewenang dan menerima pemberian  dari orang lain dan dihukum dengan pasal gratifikasi, harus dituntut lagi dengan pasal perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

"Bukankah si pelaku sudah dijatuhi sanksi hukuman atas rangkaian perbuatannya? Ini jelas melanggar prinsip Ne Bis In Idem," ujarnya

"Nampaknya peristiwa ini akan terjadi, hari-hari ini seorang mantan direksi BUMN akan diadili untuk kedua kalinya atas dasar satu rangkaian perbuatan yang sama. Peristiwa ini akan menjadi batu ujian bagi progresifitas peradilan pidana kita. Semoga peradilan kita  akan berani melakukan terobosan yang mencerahkan dan menggembirakan," pungkasnya.

Diketahui, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sementara itu, diketahui sebelumnya di KPK, kasus yang memidahkan Emirsyah selama 8 tahun penjara adalah terkait dengan suap-menyuap dan gratifikasi pengadaan proyek pembelian Total Care Machine Program Trent Roll-Royce 700, Airbus A330-300/200, dan Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, anak perusahaan GIAA, serta pesawat CRJ 1000, serta ATR 72-600. (rpi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Reaksi Shin Tae-yong Soal Ekspektasi Fans Ingin Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2024: Jangan Terlalu Tinggi

Reaksi Shin Tae-yong Soal Ekspektasi Fans Ingin Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2024: Jangan Terlalu Tinggi

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong berikan respons terkait ekspektasi tinggi para fans Garuda yang menginginkan gelar juara pada ajang Piala AFF 2024.
Sambil Tarik Nafas, Sarwendah Akhirnya Jujur Gara-gara Sering Dibilang Mesra Tak Wajar dengan Betrand Peto, Dia jadi Sampai..

Sambil Tarik Nafas, Sarwendah Akhirnya Jujur Gara-gara Sering Dibilang Mesra Tak Wajar dengan Betrand Peto, Dia jadi Sampai..

Sarwendah akhirnya mengungkapkan perasaannya setelah banyak yang menganggap kedekatannya dengan Betrand Peto terlalu mesra dan tidak wajar. Seperti apa?
Istri Cak Imin: Perempuan Bangsa Jadi Tulang Punggung Kesuksesan PKB Raih 16 Juta Suara

Istri Cak Imin: Perempuan Bangsa Jadi Tulang Punggung Kesuksesan PKB Raih 16 Juta Suara

Ketua Dewan Pembina DPP Perempuan Bangsa PKB Rustini Muhaimin apresiasi peran penting kader Perempuan Bangsa mendukung PKB raih suara 16 juta pada Pemilu 2024.
Karangan Bunga Ucapan Selamat Penuhi Rumah Pemenangan Pramono-Rano

Karangan Bunga Ucapan Selamat Penuhi Rumah Pemenangan Pramono-Rano

Sejumlah karangan bunga ucapan selamat kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno memenuhi rumah pemenangan di Jalan Cemara 19, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat
Polrestro Jaksel Tangkap 7 Kurir Narkoba Dalam Sebulan, Upah Pelaku Mencapai Rp20 Juta

Polrestro Jaksel Tangkap 7 Kurir Narkoba Dalam Sebulan, Upah Pelaku Mencapai Rp20 Juta

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus narkoba sepanjang November 2024 dengan mengamankan tujuh orang sebagai tersangka.
Pujian Media ASEAN Lihat Perkembangan Pesat Timnas Indonesia, Sebut Langkah Garuda Kian Dekat ke Piala Dunia 2026

Pujian Media ASEAN Lihat Perkembangan Pesat Timnas Indonesia, Sebut Langkah Garuda Kian Dekat ke Piala Dunia 2026

Penampilan impresif Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 putaran ketiga mendapat pujian sejumlah pihak termasuk beberapa media dari kawasan ASEAN.
Trending
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini soal laga Timnas Indonesia vs Jepang. Singgung para pemainnya...
Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Bek FC Copenhagen, Kevin Diks memberikan reaksi usai ranking FIFA Timnas Indonesia naik ke peringkat 125 dunia pada edisi November 2024 ini.
Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Selatan memberikan 'ancaman' untuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan jelang big match antara IBK Altos Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025.
Sudah Foto Bareng Erick Thohir, Omongan Ole Romeny kepada Media Belanda Soal Timnas Indonesia 8 Bulan Lalu Jadi Kenyataan? Katanya...

Sudah Foto Bareng Erick Thohir, Omongan Ole Romeny kepada Media Belanda Soal Timnas Indonesia 8 Bulan Lalu Jadi Kenyataan? Katanya...

Striker FC Utrecht asal Belanda Ole Romeny ternyata pernah mengatakan jika dia senang apabila dapat kesempatan bela Timnas Indonesia sejak delapan bulan lalu.
Selengkapnya
Viral