Imran Eka Saputra selaku perwakilan keluarga meminta publik tidak menghakimi SYL atas cek Rp2 triliun yang nyata-nyatanya bodong tersebut.
Ia menjelaskan cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 28 Agustus 2018 itu tidak terkait dengan jabatan SYL sebagai pejabat negara/penyelenggara negara.
Kepada keluarga, terang dia, SYL sempat menceritakan saat menerima cek tersebut dirinya hanya tertawa dan tidak pernah menganggap serius karena memang tidak bisa dicairkan alias bodong.
"Kami memohon kepada publik agar tidak menghakimi Bapak SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut," ujar Imran.
Sebelumnya, KPK mengaku menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Mentan SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya perlu konfirmasi dan klarifikasi kepada para pihak termasuk saksi maupun tersangka mengenai temuan tersebut.
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” kata Ali saat itu.
Rumah dinas SYL digeledah pada akhir September lalu.
Load more