Kendati demikian, Yusril mengatakan putusan tersebut bukanlah putusan bulat. Sebab terdapat 3 hakim menyetujui, 2 hakim concurring opinion, dan 4 dissenting opinion dalam putusan tersebut.
Meski begitu, kata Yusril, putusan MK akan tetap berlaku dan harus dilaksanakan atau ditindaklanjuti, termasuk oleh KPU.
Namun Yusril mengatakan PKPU tidak lantas rontok sendiri karena adanya putusan MK. Sebab, MK tak menguji PKPU.
Dia lantas mempertanyakan bagaimana KPU mengubah Peraturan KPU yang telah dibuatnya mengenai pendaftaran capres-cawapres di saat DPR masih dalam masa reses.
Sementara, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat aturan.
"Dalam PKPU itu masih disebutkan syarat capres itu 40 tahun, itu mungkin anggota KPU, Pak Hasyim 'Kami akan segera ubah ya'. Anda harus segera ubah, karena apa? Ada putusan MK bilang begini, jadi harus ubah sebagai konsekuensi bukan karena ada diperintah MK untuk ubah," tutur Yusril.
"UU mengatakan KPU mau bentuk peraturan, termasuk ubah peraturan, ya harus konsultasi dengan DPR. Kalau tidak konsultasi, perubahan itu cacat hukum, bisa dibatalkan MA, itu diuji formil tidak memenuhi syarat," pungkasnya.
Load more