Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang perkara kasus penipuan berkedok bisnis sparepart dengan terdakwa HBJ dan AON.
Salam sidang lanjutan itu beragendakan keterangan saksi yang meringankan terdakwa kasus penipuan berkedok bisnis sparepart kendaraan tersebut pada Senin (16/10/2023).
Saat di hasapan majelis hakim, saksi dilontarkan sejumlah pertanyaan oleh penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum, diantaranya soal pengetahuan saksi terkaig awal kerjsama bisnis sparepart motor tersebut.
"Saksi mengetahui bahwa terdakwa merupakan pengusaha di bidang sparepart.Tiga tahun yang lalu sempat bertemu antara saksi dengan terdakwa yang berinisial AON ,dirinya sedang kesulitan dalam usahanya dirinya diminta untuk membantu mencarikan pendanaan," kata Raden Agus saksi meringankan terdakwa saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Di depan Majelis Hakim saksi mengakui pernah meminta antara saksi pelapor dengan terdakwa melakukan mediasi di Polres Metro Jakarta Pusat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun langkah tersebut tak terwujud usai korban dan tersangka tak menemui titikvtamu yang ditetapkan.
"Karena saksi pelapor tidak mau kalau pengembalian uang dipotong sebanyak tujuh belas juta yang digunakan untuk melakukan renovasi kantor," ungkapnya.
Load more