Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan jika saat ini masih terdapat 9 perusahaan asuransi yang masih dalam status pengawasan khusus.
Jumlah perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan mencapai 12 perusahaan.
Perubahan status perusahaan asuransi ini disebabkan beberapa hal seiring perkembangan.
"Jumlah 9 perusahaan asuransi ini berkurang dibandingkan posisi Desember 2022 sebanyak 12 perusahaan," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, saat konferensi pers, kemarin.
Load more