Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar dengan agenda keterngan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung.
JPU menghadikan Staf Khusus (Stafsus) Menkominfo Budi Arie Setiadi, Dedy Permadi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Sebelumnya, Dedy merupakan anak buah eks Menkominfo Johnny G Plate yang diduga menerima aliran duit korupsi BTS Kominfo.
Dalam persidangan, Dedy mengakui menerima sejumlah uang dengan total Rp1,5 miliar dari Johnny G Plate, terkait honor tambahan.
"Bulan Juli 2022, karena waktu itu sepanjang saya menerima, saya sampaikan beberapa kali kepada Pak Johnny dan Bu Happy, saya enggak nyaman. Sampai puncak Juli 2022, saya tidak mau lagi terima, karena makin tidak nyaman," kata Dedy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Load more