Jakarta, tvOnenews.com - Misteri pembunuhan ibu dan anak di Subang akhirnya menemui titik terang, hingga kini polisi telah menetapkan 5 tersangka di kasus tersebut.
Kasus tersebut sempat membuat geger masyarakat Subang setelah ditemukan mayat dari ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu 18 Agustus 2021.
Penyelidikan kasus pembunuhan Ibu dan anak yang bernama Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada awalnya berkutat dalam pemeriksaan DNA.
Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Bahkan Dokter Forensik, dr Sumy Hastry Purwanti sampai turun tangan dalam bertugas otopsi kedua.
Kasus pembunuhan ibu dan anak ini pun telah diambil alih oleh Polda Jabar sejak 15 November 2021.
Misteri pembunuhan ini terungkap, berawal dari dari salah pelaku MR atau Muhammad Ramdanu yang tak lain merupakan keponakan sekaligus sepupu dari kedua korban.
Danu ditetapkan tersangka oleh polisi di Mapolda Jabar pada Selasa (17/10/2023) kemarin usia menyerahkan diri.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan peran dua tersangka atas nama M. Ramdanu (MR) dan Yosep (YH) di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, diduga kuat merupakan pelaku utama.
"Kita duga mereka berdua MR dan YH pelaku utamanya," kata Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar Rabu (18/10/2023).
Kombes Pol Surawan mengatakan pelaku pembunuhan diduga kuat adalah Yosef (suami korban Tuti), karena ditemukan bercak darah di baju pelaku. Oleh karena itu, Yosep langsung ditahan.
"Ada bukti kuat terhadap YH, orang tua korban (Amalia) suami Tuti. Ada bercak-bercak darah di bajunya, dengan bukti yang cukup kuat. Dugaan YH sebagai pelaku maka dilakukan penahanan, karena dari keterangan MR bahwa baju yang digunakan saat malam itu YH mengajak MR ke TKP. Kita memiliki alat bukti kuat terhadap kasus ini dan menetapkan tersangka," tambah Kombes Pol Surawan.
Hasil pemeriksaan
Ramdanu alias Danu menyerahkan diri ke Mapolda Jabar. (tvOne)
Lebih jauh, dalam pemeriksaan MR mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Yosep untuk datang ke rumah korban dan menunggu di garasi.
"Dari MR, dia pertama diminta oleh YH menemani ke TKP ke rumah korban dia menunggu di garasi ini pengakuannya. Dia diminta mengambil alat golok," ungkapnya
Namun, setelah mengambil golok, MR mengaku tidak mengetahui eksekusi yang dilakukan pelaku kepada korban.
Setelah mendengar teriakan dari Amalai, MR masuk ke rumah dan melihat pelaku lain membenturkan kepala Amalia ke dinding.
Tetapi, Kombes Pol Surawan tidak menyebutkan inisial lain yang membentur kepala Amalia ke dinding. Dan pelaku lain masih belum mengakui perbuatannya.
"Setelah mendengar teriakan dari korban Amal dia masuk ke dalam (rumah) melihat pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding. Dari pelaku lain belum mengakui perbuatannya," kata dia.(cep/chm/ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more