Polisi tetapkan 5 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang
Selama tiga bulan terakhir pihak kepolisian kembali intens melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kasus pembunuhan amel dan tuti di Subang.
Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat selain menetapkan M Ramdanu alias Danu menjadi tersangka karena menyerahkan diri, juga menetapkan Yosep (suami dan ayah dari Amalia), Mimin, Arigi dan Abi.
"Dari MR kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari empat orang ini sudah ditetapkan tersangka dan lima termasuk MR. Kita tahan dua orang yaitu YH dan MR, sementara tiga tersangka lainya M, A, dan A tidak ditahan. Wajib lapor," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).
Hal senada diungkapkan Pengacara Yosep, Fajar Sidik ia mengatakan memang dari hasil pemeriksaan satu hari sampai subuh tadi polisi sudah menetapkan lima orang tersangka.
"Yang ditetapkan sebagai tersangka lima orang, tapi yang nginep (ditahan) Danu Yosep, sedangkan Mimin, Arigi sama Abi hanya wajib lapor," ungkapnya.
Fajar mengatakan belum mengetahui apa yang menjadi dasar kline itu ditetapkan sebagai tersangka, setelah Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Senin kemarin.
Load more