Pada hari Selasa (17/10/2023), Kepala RSPAD Gatot Soebroto Albertus Budi Sulistya juga telah memastikan tidak akan ada kecurangan dalam tes kesehatan terhadap bakal pasangan calon.
"Semangat kami adalah profesionalisme, yang kedua independensi, ketiga dapat dipercaya. Prinsip itu yang kami jaga sehingga tidak akan ada kecurangan," kata Budi Sulistya usai menghadiri rapat tertutup di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Menurut dia, mandat yang diberikan KPU RI untuk melakukan tes kesehatan terhadap bakal pasangan calon bukanlah yang pertama kali. RSPAD Gatot Soebroto, kata dia, sudah memiliki modal cukup kuat untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik.
Budi mengungkapkan bahwa pada prinsipnya bakal pasangan calon yang dinyatakan sehat adalah secara jasmani, rohani, dan juga bebas dari narkoba.
"Tiga hal itu yang menjadi ikon besar dalam pemeriksaan kesehatan ini sendiri," ucapnya.
Adapun pemeriksaan kesehatan tersebut menggunakan panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal capres-cawapres yang disusun oleh PB IDI yang telah memiliki hak cipta di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor 000499341.
Dalam panduan teknis tersebut, disampaikan bahwa penilaian kesehatan capres-cawapres bertujuan untuk menilai kesehatan para bakal calon sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pemeriksaan kesehatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip yang memenuhi persyaratan objektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti.
Load more