Dalam putusan itu, terdapat 4 hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda, salah satunya Saldi Isra. Pihak yang melaporkan Saldi Isra adalah Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (Arun).
"Saya melaporkan Prof. Saldi Isra. Inti pelaporan karena bentuk dissenting opinion-nya tidak sesuai dengan hukum acara, dan tidak menelisik pada pokok perkara," kata Ketua Umum DPP Arun, Bob Hasan saat dihubungi, Jumat, 20 Oktober 2023.
Dia menyebut pandangan Saldi Isra dinilai menodai dan menjatuhkan harkat martabat MK RI. Bagi dia, omongan Saldi juga melanggar kode etik hakim konstitusi.
“Penyampaian tersebut melanggar kode etik hakim konstitusi. Lebih tepatnya, berpotensi pada ketidakprofesionalannya hakim lain dan tendensius seolah ada permainan atas hakim lain tersebut," lanjut Bob. (agr/mii)
Load more