tvOnenews.com - Masih ingat kasus pembunuhan berencana terhadap pedagang kosmetik Imam Masykur? Sidangnya akan segera digelar di Jakarta. Hari ini, Lettu Chk Citra Manurung S.H., (Oditurat Militer II-07 Jakarta ) menyerahkan berkas perkara Praka RM dan 2 orang lainnya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dikutip dari tni.mil.id, berdasarkan keterangan dari Hakim Juru Bicara pada Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya dan Mayor Kum Aulisa Dandel, menyatakan bahwa berkas perkara ini telah diserahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta, kepada Pengadilan Militer II-08 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Berkas sudah diterima oleh petugas PTSP, Serka Ilyas, S.H., M.H.
Selanjutnya, pengadilan militer (Dilmil) akan mempelajari berkas perkara dan segera menetapkan hari sidang dan penetapan hakim.
"Prosedur penyerahan berkas perkara dari PTSP akan diserahkan ke kepaniteraan untuk diteliti berkas perkara tersebut, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat tersebut dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara akan di register dan Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yg akan menyidangkan perkara tersebut," ujar Mayor Awan.
Selanjutnya, Mayor Awan menjelaskan bahwa majelis hakim nanti akan mempelajari dulu berkas perkara selama tiga hari dan kemudian hakim ketua yang ditunjuk akan menentukan hari sidang.
Sebagaimana diketahui bahwa selain Praka RM, dua tersangka lain yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J dari Kodam Iskandar.
Load more