Jakarta, tvOnenews.com - Gibran Rakabuming Raka, resmi menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto.
Nama Gibran adalah bakal cawapres yang kerap jadi sorotan.
Hal ini karena Gibran adalah putra sulung dari Presiden Joko (Jokowi) yang selama ini terkenal sebagai pengusaha dan wali kota Solo.
Berapakah Harta Kekaayaan dari Gibran Rakabuming Raka? (tim tvOnews/Julio)
Berdasarkan pantauan tvOnenews.com dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gibran tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp26 miliar atau Rp 26.032.674.370.
Tercatat, Gibran memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 260.000.000, kas dan setara kas senilai Rp 3.101.260.374, serta harta lainnya senilai Rp 5.552.000.000.
Namun demikian, Gibran juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 551.586.004 atau Rp 551,5 juta.
Pada LHKPN itu, dirincikan Gibran memiliki tanah dan bangunan sebagai berikut:
1. Tanah dan bangunan seluas 500 m2/300 m2 di Kab/Kota Surakarta, hasil sendiri Rp 6.000.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 2.000 m2/2000 m2 di Kab/Kota Sragen, hasil sendiri Rp 2.600.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 2.000 m2/2000 m2 di Kab/Kota Sragen hasil sendiri Rp 2.600.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/112 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA, HASIL SENDIRI Rp.1.500.000.000
5. Tanah seluas 113 m2 di Kab/Kota Surakarta hasil sendiri Rp 700.000.000
6. Tanah seluas 896 m2 di Kab/Kota Surakarta, hasil sendiri Rp 1.747.200.000
7. Tanah seluas 1.124 m2 di Kab/Kota, hasil sendiri Rp 2.191.800.000
Selain itu, Gibran juga tercatat memiliki kendaraan di antaranya:
1. Motor, Honda Scoopy tahun 2015, hasil sendiri Rp 7.000.000
2. Motor Honda CB-125 tahun 1974, hasil sendiri Rp 5.000.000
3. Motor Royal Enfield Royal Enfield tahun 2017 hasil sendiri Rp 40.000.000
4. Mobil Toyota Avanza tahun 2016 hasil sendiri Rp 90.000.000
5. Mobil Toyota Avanza tahun 2012, hasil sendiri Rp 60.000.000
6. Mobil Isuzu Panther tahun 2012, hasil sendiri Rp 70.000.000
7. Mobil Daihatsu Grand Max tahun 2015 hasil sendiri Rp 60.000.000.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (tim tvOnenews/Sandi)
Sebagai informasi, pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming akan mendaftarkan diri ke KPU pada Rabu (25/10/2023).
Titik awal dari rombongan Prabowo dan ketua umum partai politik yang berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) adalah dari Rumah Kertanegara.
Pantauan tim tvOnenews.com, Prabowo sudah keluar dari Rumah Dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan pada sekitar pukul 06.50 WIB.
Prabowo Subianto menuju rumah Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Bogor.
“Untuk meminta restu dari Pak SBY,” ujar Prabowo kepada tim tvOne saat akan keluar dari rumah dinasnya.
Prabowo tiba dan bertemu dengan SBY pada pukul 07.26 WIB.
Setelah bersalaman dengan SBY, Prabowo Subianto langsung menaiki mobilnya dan menuju Rumah Kertanegara, Jakarta Selatan.
Di Rumah Kertanegara itulah titik kumpul dari seluruh ketua umum partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Selanjutnya, pada pukul 08:00 WIB, Prabowo-Gibran bersama para ketua umum partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) berangkat menuju Hall Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK).
Rombongan Prabowo-Gibran, partai koalisi, dan relawan kemudian berangkat menuju Taman Suropati pada pukul 09:00 WIB.
30 menit setelahnya, rombongan dijadwalkan bergerak menuju Kantor KPU RI diiringi parade atau kirab budaya. Tepat pada pukul 10:00 WIB, Prabowo-Gibran dijadwalkan masuk Kantor KPU RI untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Ahmad Muzani saat jumpa pers Koalisi Indonesia Maju di Jakarta, Selasa (24/10/2023), meminta maaf warga Jakarta jika rangkaian kegiatan pendaftaran Prabowo-Gibran mengganggu aktivitas.
"Kami mohon maaf jika kegiatan yang menyebabkan kemacetan panjang," kata dia.
KPU RI telah menetapkan masa pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pemilu 2024 mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Tahap berikutnya, 13 November 2023, KPU menetapkan pasangan calon presiden/wakil presiden sebagai peserta Pemilu 2024. Keesokan harinya, 14 November 2023, KPU mengundi dan menetapkan nomor urut pasangan calon.
Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sehari kemudian mulai masa tenang, 11 hingga 13 Februari 2024, lalu pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (aag/put)
Load more