Dalam kasus ini, penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti termasuk, tiga aset milik Rudy yang diperoleh dari hasil aksi penipuannya kepada Alexander.
Ketiga aset itu yakni dua unit apartement di The Beleza Tower Permata Hijau serta lantai 11 GKM Tower, Jalan TB Simatupang.
"Aset-aset ini diperoleh Rudy dari hasil penipuannya, jadi uang yang diberikan oleh korban pak Alex ini diputarkan oleh dia jadi bentuk aset, money laundering lah, TPPU," ucap dia.
Ketiga aset ini secara resmi telah disita berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 68/PEN.SIT/2023/PN.JKT.SEL, tanggal 9 Oktober 2023.
Terkait penyitaan aset ini, Deolipa berharap agar terus dikawal sehingga bisa dikembalikan kepada Alexander selaku korban.
Meskipun, jika dihitung nilai total aset itu tak sebanding dengan kerugian yang diderita korban.
"Supaya aset disita dimasukan dalam BAP penyitaan, media harus kawal ini, jangan sampai hilang, karena ini uangnya korban," ujarnya.
Load more