Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasi tes kesehatan tiga pasangan bakal Capres-Cawapres hari ini, Jumat (26/10/2023). Lantas, tes kesehatan apa saja yang warjib bagi carpres dan cawapres?
Tim dokter tersebut akan memeriksa kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
Setelah pengecekan kondisi tubuh pasangan calon, hasil pemeriksaan itu akan diserahkan langsung kepada KPU.
Surat ini akan dibawa di saat bakal calon mendaftar di KPU.
Merangkum berbagai sumber, tes kesehatan bagi capres-cawapres serupa dengan pemeriksaan kesehatan umum (medical check-up).
Hanya saja, beberapa komponen pemeriksaan dilakukan lebih detail dan mendalam sehingga membutuhkan waktu setidaknya delapan jam.
Panduan teknis pemeriksaan dan penilaian kemampuan jasmani calon Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam SK KPU No. 1004/PL.02-2-Kpt/06/KPU/VIII/2018. Berikut ini adalah 16 jenis pemeriksaan yang harus dilalui oleh setiap pasangan calon beserta lamanya pemeriksaan yang dilakukan:
- MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory)
- Penyakit dalam
- Bedah
- Neurologi
- Kandungan (ginekologi), bagi calon Presiden dan Wakil Presiden perempuan
- Wawancara Psikiatri berupa MINI ICD-10, DIP, dan MMI
- Mata
- THT-KL dan Audiometri nada murni
- Jantung dan pembuluh darah, yaitu Elektrokardiogram dan treadmill
- Echokardiografi
- Paru, yaitu spirometri dan tes lain
- Radiologi toraks
- MRI (Magnetic Resonance Imaging) kepala
- Pengambilan sampel laboratorium
- USG transvaginal
- Pemeriksaan penunjang lain ke capres dan cawapres (atas indikasi). (aag)
Load more