Bantul, Yogyakarta – Nani Apriliani Nurjanah (25), terdakwa kasus sate sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul, Yogyakarta, mengakui perbuatannya dan mengakui salah serta meminta maaf kepada semua pihak.
Setelah memohon ampun kepada Allah atas dosa-dosanya, Nani secara lisan memohon maaf kepada keluarga terutama orang tua, setelah apa yang Ia perbuat. Apa yang telah dilakukannya telah membuat orang tua menanggung rasa malu dan kecewa.
" Dari hati yang paling dalam kepada keluarga korban, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kelalaian dan kebodohan saya yang mengakibatkan meninggalnya adik Naba Faiz Prasetya yang jelas-jelas tidak menjadi tujuan perbuatan saya," ungkap Nani.
Pernyataan ini disampaikan Nani dalam sidang yang berlangsung online di PN Bantul, Senin (29/11/2021). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa.
“"Yang terhormat bapak hakim yang mulia. Bapak jaksa yang saya hormati dan majelis sidang saat ini. Yang mulia bapak hakim terimakasih waktu yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan permohonan keringanan hukuman," kata Nani, setelah kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan.
Nani menyatakan target dari pengiriman sate beracun sianida adalah Tomy Astanto. Di sidang sebelumnya, Nani telah memaparkan bahwa dia hendak membuat mencret Tomi lantaran sakit hati ditinggal menikah.
"Sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf. karena yang saya tuju bukanlah adik Naba, yang tidak saya kenal. Akan tetapi untuk Tomi hanya untuk Tomi karena saya merasa sangat tertekan, depresi, benar-benar tertekan oleh saudara Tomi," katanya.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, Nani mengaku sangat menyesali dan dia pun memohon kepada hakim untuk memvonis dirinya dengan seringan-ringannya.
" Saya Mohon bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya. Selama ini saya adalah harapan dan tulang punggung keluarga yang tergolong ekonomi tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” terang Nani.
Nani memohon keringan hukuman karena dirinya belum pernah menikah dan ingin berkeluarga, membahagiakan keluarga dan membayar hutang - hutang dan menjadi tanggungjawabnya.
Dalam nota keberatan yang dibacakan, pengacara Nani, R Anwar Ary Widodo mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nani 18 tahun penjara karena telah memenuhi unsur pembunuhan berencana. Menurutnya pasal yang sesuai untuk Nani adalah kelalaian yang menyebabkan nyawa seseorang hilang.
"Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pasal 359 karena kealpaan, itu kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," katanya seusai sidang.
Pada sidang sebelumnya, 15 November lalu, JPU yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela menuntut Nani 18 tahun penjara karena telah memenuhi unsur pembunuhan berencana. (Santosa Suparman/Buz)
Load more