"Karena selain pacarnya di Januari lalu, masih ada pasangan-pasangan lain yang dia tidak tahu siapa. Terakhir pacar barunya yang ini, dan dia tidak bisa menunjuk siapa orang tua dari bayi yang dia kandung," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (awt/muu)
Load more