Di sisi lain, Abraham Samad jelaskan ada sisi yang menarik dari penjelasan Polda Metro Jaya soal kasus pertemuan Firli dengan SYL dan Firli sudah mengakui adanya pertemuan itu.
"Dengan pengakuan itu sudah memberi petunjuk kepada kita, jelas-jelas bahwa Firli sudah melakukan pelanggaran, paling tidak dia sudah melakukan pertemuan," ujarnya.
"Karena, di UU KPK sendiri, pegawai KPK dan Pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak-pihak yang terkait. Baik langsung maupun tidak langsung," sambungnya.
Disinggung soal SYL belum jadi tersangka pada saat bertemu Firli di lapangan bulu tangkis. Abraham Samad katakan, meskipun belum jadi tersangka tetapi itu sudah melanggar.
"Ada yang menarik di masa lalu, pernah seorang pegawai KPK menyapa seseorang meskipun dia tak berinteraksi langsung. Namun dia tertangkap oleh kamera pegawai KPK itu seperti saling menyapa," cerita Abraham Samad.
"Tahu nggak hukumannya apa? dipecat, diberhentikan, itu di zaman saya. Jadi betapa kerasnya Code of Conduct KPK," sambungnya menjelaskan.
Code of Conduct KPK begitu keras, kata Abraham Samad, karena untuk menjaga marwah KPK. Bahkan, dia akui dirinya sudah melihat semua Code of Conduct di setiap profesi.
Load more