Jakarta, tvOnenews.com - Semakin memanas kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Ketua KPK, Firli Bahuri. Bahkan menuai kritikan keras dari elite politik hingga akademisi serta eks Ketua KPK, Abraham Samad.
Menyikapi kasus dugaan pemerasan dan ada pertemuan antara SYL dengan Ketua KPK Firli Bahuri di lapangan bulu tangkis. Abraham Samad katakan, bahwasanya hal itu sudah melanggar kode etik dan pelanggaran berat di KPK.
"Itu Pelanggaran, bukan sah-sah saja. Itu pelanggaran berat, jadi pelanggaran itu diatur oleh UUD KPK," ujar Abraham Samad kepada tvOnenews.
Meskipun foto pertemuan SYL dan Firli tak diketahui hal itu terjadi tanggal dan bulannya berapa. Kemudian, kapan kasus korupsi eks Mentan itu mulai disidik.
"Tetapi yang benar prosesnya begini, ketika kasus sudah masuk di direktorat masyarakat, maka pada saat itu pimpinan KPK dan pegawai-pegawai KPK sudah terikat dengan UU, tidak boleh bertemu dengan orang-orang yang sedang mulai diusut perkaranya," pungkas Ketua KPK, Abraham Samad.
Jadi, kata Abraham Samad, bila perkara eks Mentan sudah ada di aduan masyarakat. Maka, kata Abraham Samad, insiden pertemuan ini adalah pelanggaran berat.
"Dan bukan sekadar pelanggaran etik berat, tapi juga ini pelanggaran pidana," ungkap Abraham Samad.
Di sisi lain, Abraham Samad jelaskan ada sisi yang menarik dari penjelasan Polda Metro Jaya soal kasus pertemuan Firli dengan SYL dan Firli sudah mengakui adanya pertemuan itu.
"Dengan pengakuan itu sudah memberi petunjuk kepada kita, jelas-jelas bahwa Firli sudah melakukan pelanggaran, paling tidak dia sudah melakukan pertemuan," ujarnya.
"Karena, di UU KPK sendiri, pegawai KPK dan Pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak-pihak yang terkait. Baik langsung maupun tidak langsung," sambungnya.
Disinggung soal SYL belum jadi tersangka pada saat bertemu Firli di lapangan bulu tangkis. Abraham Samad katakan, meskipun belum jadi tersangka tetapi itu sudah melanggar.
"Ada yang menarik di masa lalu, pernah seorang pegawai KPK menyapa seseorang meskipun dia tak berinteraksi langsung. Namun dia tertangkap oleh kamera pegawai KPK itu seperti saling menyapa," cerita Abraham Samad.
"Tahu nggak hukumannya apa? dipecat, diberhentikan, itu di zaman saya. Jadi betapa kerasnya Code of Conduct KPK," sambungnya menjelaskan.
Code of Conduct KPK begitu keras, kata Abraham Samad, karena untuk menjaga marwah KPK. Bahkan, dia akui dirinya sudah melihat semua Code of Conduct di setiap profesi.
"Saya berani katakan, tidak ada Code of Conduct atau kode etik yang sekeras KPK, sanksinya di negeri ini," pungkas Abraham Samad.
Bahkan dia akui, dirinya pernah diminta Bank Indonesia untuk merumuskan Code of Conduct baru.
"Sebelum saya merumuskan, saya mempresentasikan Code of Conduct KPK. Dan itu betapa kerasnya dan tegasnya sanksi-sanksi yang dimuat dari Code of Conduct KPK itu, sampai jawaban orang Bank Indonesia kala itu," cerita Abraham.
"Pak Abraham, kalau Code of Conduct atau kode etik yang ada di KPK diadopsi bulat-bulat baru, menjadi Code of Conduct baru di Bank Indonesia. Maka seluruh pegawai BI akan minta keluar," pungkasnya.
Kemudian ditanya Code of Conduct masih ada di KPK, dia katakan saat ini ada problem. Di mana pada saat UU KPK direvisi, maka itu dijadikan alasan oleh Firli dan kawan-kawan untuk merubah juga Code of Conduct yang pernah ada.
"Sekaligus merubah nilai-nilai dasar. Ya (Code of Conduct KPK berubah) setelah Firli menjabat. Sehingga Code of Conduct itu tak menjadi terperinci lagi dan menjadi tegas lagi," pungkasnya.
Lantas, apakah kasus Firli ini masuk dalam Code of Conduct KPK? dia tegaskan, kasus Firli ini masuk dalam undang-undang, bukan lagi Code of Conduct KPK.
"Karena pegawai KPK dan pimpinan KPK dilarang bertemu sama orang-orang keterkaitan perkara yang sedang diperiksa, dia tak bilang sedang disidik," tegasnya. (aag)
Load more