Begitu menuai kritikan keras dari elite politik hingga akademisi serta eks Ketua KPK, Abraham Samad.
Menyikapi kasus dugaan pemerasan dan ada pertemuan antara SYL dengan Ketua KPK Firli Bahuri di lapangan bulu tangkis. Abraham Samad katakan, bahwasanya hal itu sudah melanggar kode etik dan pelanggaran berat di KPK.
"Itu Pelanggaran, bukan sah-sah saja. Itu pelanggaran berat, jadi pelanggaran itu diatur oleh UUD KPK," ujar Abraham Samad kepada tvOnenews.
Meskipun foto pertemuan SYL dan Firli tak diketahui hal itu terjadi tanggal dan bulannya berapa. Kemudian, kapan kasus korupsi eks Mentan itu mulai disidik.
"Tetapi yang benar prosesnya begini, ketika kasus sudah masuk di direktorat masyarakat, maka pada saat itu pimpinan KPK dan pegawai-pegawai KPK sudah terikat dengan UU, tidak boleh bertemu dengan orang-orang yang sedang mulai diusut perkaranya," pungkas Ketua KPK, Abraham Samad.
Jadi, kata Abraham Samad, bila perkara eks Mentan sudah ada di aduan masyarakat. Maka, kata Abraham Samad, insiden pertemuan ini adalah pelanggaran berat.
"Dan bukan sekadar pelanggaran etik berat, tapi juga ini pelanggaran pidana," ungkap Abraham Samad.
Di sisi lain, Abraham Samad jelaskan ada sisi yang menarik dari penjelasan Polda Metro Jaya soal kasus pertemuan Firli dengan SYL dan Firli sudah mengakui adanya pertemuan itu.
"Dengan pengakuan itu sudah memberi petunjuk kepada kita, jelas-jelas bahwa Firli sudah melakukan pelanggaran, paling tidak dia sudah melakukan pertemuan," ujarnya.
Load more