Kemudian ditanya Code of Conduct masih ada di KPK, dia katakan saat ini ada problem. Di mana pada saat UU KPK direvisi, maka itu dijadikan alasan oleh Firli dan kawan-kawan untuk merubah juga Code of Conduct yang pernah ada.
"Sekaligus merubah nilai-nilai dasar. Ya (Code of Conduct KPK berubah) setelah Firli menjabat. Sehingga Code of Conduct itu tak menjadi terperinci lagi dan menjadi tegas lagi," pungkasnya.
Lantas, apakah kasus Firli ini masuk dalam Code of Conduct KPK? dia tegaskan, kasus Firli ini masuk dalam undang-undang, bukan lagi Code of Conduct KPK.
"Karena pegawai KPK dan pimpinan KPK dilarang bertemu sama orang-orang keterkaitan perkara yang sedang diperiksa, dia tak bilang sedang disidik," tegasnya. (aag)
Load more