Nagan Raya, Aceh - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga orang warga yang telah terbukti melakukan game judi online, sebanyak 17 kali cambuk di depan umum di alun-alun Suka Makmue, Selasa (30/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Dudi Mulya Keusumah mengatakan, dalam esekusi cambuk hari ini diakukan terhadap tiga orang yang telah terbukti dan telah di putuskan bersalah oleh Mahkamah Syariat dengan hukuman sebanyak 20 kali cambuk di depan umum. Namun, karena ketiganya telah menjalani masa kurungan penjara, hukuman cambuknya dikurangi.
"Ketiga terpidana adalah warga Nagan Raya, ketiga nyatelah terbukti bersalah atas tuduhan main game judi online, dan telah diputuskan oleh Mahkamah Syariat dengan hukuman sebanyak 20 kali cambuk didepan umum. Namun karena ketiga terpidana telah menjalani masa kurungan penjara selama 74 hari maka hukum cambuk yang diterima cuma 17 kali lagi," jelas Dudi.
Dudi menambahkan, dengan ekseskusi cambuk terhadap pemain game judi online ini, diharapkan warga lain mendapatkan peringatan bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum syariat dan tidak ada toleransi bagi pelanggar.
"Hukum cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh warga Aceh pada umumnya dan warga Nagan Raya khususnya bahwa bermain game judi online akan dihukum cambuk karena bertentangan dengan hukum Syariat Islam yang berlaku di Aceh," tegas Dudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya juga mengajak semua pihak untuk sama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang game judi online, agar tidak ada lagi warga yang dicambuk setelah hari ini.
Load more