Sebelumnya, terpidana Ramli ditangkap polisi pada Jumat (27/10/2023) di salah satu hotel di Kota Makassar ketika sedang bersama istrinya.
Ia mengakui telah melarikan diri dari Lapas Manokwari.
Ia juga mengaku sudah divonis 10 tahun penjara dan mesti membayar uang pengganti.
"Saya di vonis 10 tahun sama uang pengganti. Kalau korupsinya, saya tidak rasakan uangnya. Tuntutannya Rp7 miliar lebih, dana PUPR katanya di Sorong. Saya ke Makassar, saya kabur, terus terang saya akui bapak," tuturnya.
"Saya keluar Lapas bekerja bapak, bukan pura-pura, kita kerja betul, di suruh kerja. Saya langsung lari, waktu itu di suruh beli pasir," tambahnya saat ditanya wartawan usai ditangkap polisi.
Load more