Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) memberikan tenggat waktu sepekan kepada pemilik bangunan kafe di atas saluran air di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
Setidaknya ada lima rumah toko (ruko) yang berdiri di atas saluran air kali penghubung Bungur di Jalan Kemang Utara Nomor 33 RT 01/RW 04 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan.
Dari lima ruko itu, dua bangunan di antaranya difungsikan sebagai kafe dan masing-masing satu ruko lainnya digunakan sebagai kantor, bengkel sepeda, serta satu ruko tidak digunakan.
Pembongkaran dilakukan karena Pemkot Jaksel berencana memperdalam saluran penghubung Bungur untuk mengantisipasi banjir di wilayah itu.
Djaharuddin mengatakan, pengerukan saluran akan dilakukan apabila bangunan kafe yang didirikan di atas saluran tersebut selesai dibongkar mandiri oleh pemiliknya.
Load more