"Kita masih masih melakukan penyelidikan mengenai tempat pembuatan senjata tajam yang digunakan para pelaku klithih ini. Jika nanti ditemukan, tentu akan dilakukan penindakan tegas dan kami akan menyetopnya," ungkapnya.
AKBP Ihsan menambahkan, sebagian dari mereka mendapatkan senjata tajam itu dari senior di kelompoknya. Namun demikian, ada tersangka yang membuat sendiri senjata tajam atau sajamnya. Salah seorang pelaku mengatakan bahwa dia membuat sendiri senjata tajamnya setelah menonton dari YouYube.
"Senjata bikin sendiri dan juga beli. Bikin sendiri. Lihat di YouTube," ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Ihsan menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan puluhan pemuda ini, pihaknya telah menetapkan tujuh orang di antaranya sebagai tersangka. Sedangkan yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Para pelaku ini dikenakan pasal sesuai perbuatannya, yakni mulai dari Pasal 2 UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman mencapai sepuluh tahun penjara. Hingga dijerat 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hingga enam tahun penjara. (Santosa Suparman/dan)
Load more