Bantul, Yogyakarta - Jajaran Kepolisian Resor Bantul Yogyakarta, dalam sepekan ini berhasil menangkap 23 anggota kelompok dan pelaku kejahatan jalanan atau klithih di kawasan Bantul dan sekitarnya. Sebagian besar pelaku klithih yang ditangkap statusnya masih pelajar. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti senjata tajam.
Akbp Ihsan menambahkan 23 pelajar ini merupakan hasil penangkapan petugas kepolisian dalam sepekan dan berasal dari enam tempat kejadian yang berbeda di wilayah Bantul dan Kota Yogyakarta. Modus kejahatan yang dilakukan puluhan remaja ini bermacam-macam. Misalnya, terkait kepemilikan senjata tajam, perusakan hingga pengeroyokan.
"Dalam melakukan aksinya, para remaja ini mayoritas terpengaruh minuman keras hingga obat-obatan terlarang. Awalnya, mereka sekedar berkumpul bersama, namun karena terpengaruh miras dan obat-obatan terlarang, mereka lantas berbuat onar. Biasanya aksi mereka dilakukan pada pukul 00.00 hingga 04.00 WIB," terang AKBP Ihsan.
Biasanya, imbuh Kapolres Bantul, mereka menggunakan kendaraan bermotor secara berboncengan dan berkelompok mereka kemudian Keliling atau janjian tawuran.
"Kalau tidak jadi (tawuran), secara acak di jalan melakukan modus merusak atau mengeroyok orang yang ditemui," katanya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi seperti senjata tajam celurit, pedang, hingga korek berbentuk pistol. Senjata-senjata ini diamankan polisi di lokasi dan ada yang disembunyikan di dalam pakaian pelaku saat polisi menggeledah para pelaku. Mengenai asal senjata tajam tersebut, polisi masih melakukan pendalaman.
"Kita masih masih melakukan penyelidikan mengenai tempat pembuatan senjata tajam yang digunakan para pelaku klithih ini. Jika nanti ditemukan, tentu akan dilakukan penindakan tegas dan kami akan menyetopnya," ungkapnya.
AKBP Ihsan menambahkan, sebagian dari mereka mendapatkan senjata tajam itu dari senior di kelompoknya. Namun demikian, ada tersangka yang membuat sendiri senjata tajam atau sajamnya. Salah seorang pelaku mengatakan bahwa dia membuat sendiri senjata tajamnya setelah menonton dari YouYube.
"Senjata bikin sendiri dan juga beli. Bikin sendiri. Lihat di YouTube," ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Ihsan menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan puluhan pemuda ini, pihaknya telah menetapkan tujuh orang di antaranya sebagai tersangka. Sedangkan yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Para pelaku ini dikenakan pasal sesuai perbuatannya, yakni mulai dari Pasal 2 UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman mencapai sepuluh tahun penjara. Hingga dijerat 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hingga enam tahun penjara. (Santosa Suparman/dan)
Load more