Semua kontroversi tersebut menuai hasil dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membentuk tim investigasi Pesantren Al-Zaytun.
Penyidik Mabes Polri menggeledah Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (4/8/2023).
Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti lain di Ponpes Al Zaytun, setelah pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa (01/08/2023).
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, menjelaskan, sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan dari Bareskrim yang didampingi oleh Polres Indramayu, masuk ke dalam Ponpes Al Zaytun. Terlihat ada puluhan kendaraan dan ratusan anggota kepolisian yang masuk kedalam Ponpes Al Zaytun. Mulai dari kendaraan pribadi bernomor polisi luar Indramayu, hingga kendaraan Inafis.
Pada akhirnya, Panji Gumilang ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Rabu, (02/08/2023) pukul dua dini hari, setelah pemeriksaan dan gelar perkara sehari sebelumnya dan “memberikan surat perintah penangkapan.”
Dedengkot Al Zaytun itu terjerat pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.
Load more