"Kemudian, perhitungan kerugian BPKP sebesar Rp8 triliun itu juga sudah terbantahkan secara sempurna di persidangan," katanya.
Tidak hanya itu, penyitaan aset milik Galumbang oleh pihak Kejaksaan juga dianggap sebagai hal yang ilegal.
Pasalnya, kata Handika, semua aset milik terdakwa Galumbang yang disita oleh Kejaksaan bukan dari proyek BTS.
"Aset Galumbang itu terbukti bukan berasal dari dana proyek BTS, jadi ini adalah hal yang ilegal dan melanggar prinsip hak property right warga negara. Ada apa dengan JPU yang ambisius ini," ujarnya. (mhs)
Load more