Di sisi lain, Jimly memberi kebebasan kepada masyarakat yang masih ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi kepada MKMK.
Namun, Jimly menyatakan, MKMK memberikan tenggat waktu penerimaan laporan hingga Rabu, 1 November 2023 sore.
"Kami tidak boleh menutup kemungkinan, ya kan. Itu kan haknya warga. Tapi kalau bisa paling telat, kalau memang ada juga yang mau melapor, kami tunggu hari Rabu," ungkap Jimly.
"Itu lah kesempatan terakhir masyarakat warga. Siapa saja yang mau menyampaikan laporan sesudah itu, setop, mohon jangan lagi," sambungnya. (aag)
Load more