Saat ini barang bukti yang didapat dari tersangka , yaitu berupa uang tunai senilai Rp. 110 juta, uang 100 dolar 25 lembar, emas batangan seberat satu kilogram, delapan unit handphone, dua buku tabungan dan tujuh buku ATM dari berbagai jenis Bank sudah disita oleh polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya empat tahun.(Didiet Cordiaz/dan)
Load more