Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan perkara BTS Kominfo.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka yang terlibat dalam perkara korupsi dan TPPU Kejagung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntandi mengatakan penyidik menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru perkara tersebut.
"Menetapkan saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Kuntadi, Jumat (13/10/2023).(lpk)
Load more