Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa 5 saksi, terkait perkara tersebut, Selasa (31/10/2023).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa pihak-pihak Bakti terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU.
"HH selaku Infrastruktur BAKTI, WN selaku Ketua Tim PMU BAKTI, dan GP selaku Kepala Divisi LTIBU2 Infrastruktur Lasmile/Backhaul BAKTI," kata Ketut.
Lalu, Ketut mengatakan memeriksa IPP selaku Staf Bakti Infra Lastmile dan BS selaku Perwakilan Bakti di PT Palapa Timur Telematika.
"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo," jelasnya.
Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan perkara BTS Kominfo.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka yang terlibat dalam perkara korupsi dan TPPU Kejagung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntandi mengatakan penyidik menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru perkara tersebut.
"Menetapkan saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Kuntadi, Jumat (13/10/2023).(lpk)
Load more