“Setuju,” sahut peserta rapat.
Adapun revisi PKPU yang disetujui adalah tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2023. Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 berisi bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju capres-cawapres, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Dengan demikian, putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka bisa tetap maju sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. (saa)
Load more