Jakarta, tvOnenews.com - Komisi II DPR menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Persetujuan itu diketok dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Selain itu, Komisi II DPR juga menyetujui dua rancangan Perbawaslu. Adalah Rancangan perbawaslu tentang pengawasan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Kedua, Rancangan perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilu.
“Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri dan DKPP,” ucap politikus Partai Golkar itu.
Seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir dalam rapat tersebut kemudian menjawab setuju.
“Setuju,” sahut peserta rapat.
Adapun revisi PKPU yang disetujui adalah tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2023. Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 berisi bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju capres-cawapres, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Dengan demikian, putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka bisa tetap maju sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. (saa)
Load more