Jakarta, tvOnenews.com - Tilang uji emisi kembali diterapkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Kendaraan bermotor yang tak penuhi syarat lolos uji emisi, mulai Rabu (1/11/2023) akan terkena tilang.
"Prosedur pemeriksaan hingga penilangan sama," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sementara itu, terkait lokasi razia uji emisi akan dilakukan disejumlah titik jalan.
"Lokasi kemungkinan sama, namun tergantung masing-masing wilayah. Nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik," katanya.
Berikut ini lokasi razia uji emisi pada 1 November 2023 di Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur;
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
Load more