Jakarta, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memeriksa Alex Tirta sebagai saksi yang berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan oleh Ketua KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saksi yang akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (1/10/2023) bernama Alex Tirta.
Menurut Ade Safri pemeriksaan terhadap Alex Tirta berkaitan dengan perihal penyewaan satu unit rumah itu yang dijadikan sebagai safe house dari Firli Bahuri.
"Seputar itu," kata Ade saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Diketahii, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah kediaman di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kediaman tersebut digeledah pihak penyidik usai diketahui merupakan safe house dari Firli Bahuri yang berstatus sebagai saksi dalam dugaan kasus pemerasan tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan safe house yang sempat dilakukan penggeledahan itu disewa Firli Bahuri dengan harga fantastis hingga mencapai lebih dari setengah milyar rupiah per tahunnya.
Firli didapati menyewa safe house itu melalui seseorang bernama Alex Tirta.
"Pemilik rumah Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan (Jaksel) adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jaksel adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp650 juta setahun," kata Ade Safri saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Di sisi lain, Ade Safri memastikan proses haknya bakal turut serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alex Tirta.
Pemeriksaan dilakukan berkait dengan dugaan kasus pemerasan oleh Ketua KPK terhadap eks Mentan SYL.
"Besok (diperiksa Alex Tirta) di PMJ (Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendapati sejumlah barang bukti usai menggeledah kediaman Ketua KPK, Firli Bahuri yang terletak di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Jakasetia, Bekasi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan terdapat sejumlah barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut.
Kendati demikiaan barang bukti yang didapat hanya bersumber dari kediaman Firli yang terlat di kawasan Jalan Kertanegara 46.
"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di penggeledahan rumah Kertanegara Nomor 46," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/6/2023).
Ade menuturkan sejumlah barang bukti termasuk elektronik didapat pihaknya dari kediaman Firli Bahuri yang beralamat di kawasan Jalan Kertanegara Nomor 46 tersebut.
Di sisi lain, pihaknya tak mendapati barang bukti apapun dari kediaman Firli Bahuri yang beralamat di kawasan Bekasi.
"Kita lakukan secara efektif, berkomunikasi berkoordinasi dengan Puslabfor Polri terkait dengan beberapa barang bukti elektronik yang telah dilakukan sebelumnya penyitaan oleh penyidik untuk dilakukan uji laboratoris maupun analisa lebih lanjut," ungkapnya. (raa/muu)
Load more