"Permintaan maaf ini juga saya sampaikan kepada keluarga besar saya, ibu saya, istri dan anak-anak saya yang tetap ikhlas dalam menjalankan semua proses hukum ini," ujar dia.
Lebih lanjut, dia membela diri dengan mengatakan bahwa dirinya hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan.
Ia mengaku khilaf dan menyesali pernah menerima uang selama pengerjaan proyek itu.
"Saya juga khilaf dan menyesali pernah menerima uang selama pekerjaan ini sebanyak Rp5 miliar untuk membeli sebuah rumah," katanya.
Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara.
Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.
Load more