Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo terjadi saling tuduh antara terdakwa.
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menuding terdakwa Irwan Hermawan tidak mengungkap fakta selama persidangan.
Dalam persidangan pleidoi atau nota pembelaan, Anang menyinggung status justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung kepada Irwan Hermawan.
"Justice collaborator yang telah diusulkan terdakwa Irwan Hermawan menurut saya hanyalah sebuah skenario murahan yang tidak berbasis kebenaran seluruhnya," kata Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Anang menuding Irwan Hermawan hanya merekayasa kesaksian dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo.
Akibatnya, kata dia, keterangan dan status JC Irwan Hermawan bakal memperburuk putusan terhadap dirinya.
Load more