Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menghadapi persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
"Sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa tidak terlepas dari situasi politik yang terjadi pada saat itu," kata Johnny di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Johnny menilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung mengabaikan fakta-fakta persidangan terkait perkara yang diduga menjeratnya.
Menurutnya, setelah melihat secara langsung tindakan jaksa, dirinya kembali mempertanyakan soal penetapan tersangka hingga terdakwa tersebut.
"Maka, setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum yang mengabaikan seluruh fakta persidangan, timbul pertanyaan baru dalam diri saya,” kata Johnny.
Load more