Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menghadapi persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
"Sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa tidak terlepas dari situasi politik yang terjadi pada saat itu," kata Johnny di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Johnny menilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung mengabaikan fakta-fakta persidangan terkait perkara yang diduga menjeratnya.
Menurutnya, setelah melihat secara langsung tindakan jaksa, dirinya kembali mempertanyakan soal penetapan tersangka hingga terdakwa tersebut.
"Maka, setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum yang mengabaikan seluruh fakta persidangan, timbul pertanyaan baru dalam diri saya,” kata Johnny.
“Apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor hanya karena alasan politik?'," tambahnya.
Kendati demikian, Johnny merasa hal tersebut mesti dilaluinya sebagai seorang warga negara yang taat terhadap hukum.
Dia berkomitmen akan menghadapi proses hukum dan menyingkirkan pandangan atau pendapat soal alasan politik.
"Saya tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan diri saya. Sebab, saya meyakini bahwa tidak bersalah dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum, sehingga tidak ada satupun pihak nantinya yang dapat mendelegitimasi kebenaran dalam perkara ini," imbuhnya.(lpk)
Load more