Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Johnny G Plate merasa terzalimi seusai mendengar surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Hal itu disampaikan eks Menkominfo itu dalam persidangan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (1/11/2023).
"Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000, saya benar-benar merasa terzalimi, sekali lagi terzalimi," ujar Johnny dengan suara bergetar.
Menurut dia, apa yang didakwakan hingga dituntut oleh JPU, adalah hal yang memberatkannya.
Dia merasa tidak adil, lantaran jaksa penuntut umum tampak sengaja mengaburkan fakta-fakta di persidangan.
Load more