Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) M Fauzan menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 bisa jadi putusan yang tidak mengingat.
Sebelumnya, Fauzan menuturkan jika merujuk pada hukum tata negara positif, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, maka apapun keputusan MK termasuk di dalamnya Putusan No. 90 terlepas suka atau tidak, maka sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, maka putusan tersebut langsung berlaku dan tidak ada upaya hukum.
"Namun terkait dengan adanya laporan pelanggaran kode etik ke Majelis Kehormatan MK (MKMK), maka sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang MKMK hanya ada sanksi teguran lisan, tertulis dan pemberhentian sebagai hakim konstitusi," tuturnya dari keterangan resmi yang diterima, Kamis (2/11/2023).
Menurutnya, MKMK memang hanya memeriksa dan memutus terkait dengan pelanggaran kode etik, dan perlu diketahui bahwa tupoksi MKMK adalah menjaga keluhuran dan martabat hakim MK.
"Oleh karena itu jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral, karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik," tuturnya.
Menurutnya, atas putusan yang telah diambil, maka ada beberapa kemungkinan, pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku).
Load more