Jakarta, tvOnenews.com - Perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Hudev UI Mohammad Amar Khoerul Umam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi akhirnya mengungkap alasan pihaknya tidak langsung mengurus penetapan tersangka tersebut.
Menurut Kuntadi, tersangka Amar Khoerul Umam diserahkan Kejari Jaksel, karena nilai perkara yang lebih kecil.
"Jadi, lebih karena nilainya kecil saja," ungkap Kuntadi seusai dihubungi, Kamis (2/11/2023).
Kejari Jaksel menetapkan Amar Khoerul sebagai tersangka soal uang senilai Rp1,9 miliar yang diperoleh Hudev UI terkait dugaan pemalsuan kwitansi kajian proyek BTS Kominfo.
Load more